Awal September 2018, saya mengurus student visa dengan meminta bantuan lembaga konsultasi pendidikan luar negeri yang ada di Yogyakarta. Berkas yang dibutuhkan saya kirim ke lembaga tersebut dengan jasa pengiriman PT. POS Indonesia. Berkas sampai ke lembaga itu pada hari berikutnya. Selanjutnya saya dibantu pengisian aplikasi secara online, saya ikut mengecek untuk memastikan data yang diisikan oleh mereka benar. Selang beberapa minggu kemudian, saya mendapat email dari kedutaan New Zealand jika permohonan perpanjangan student visa saya telah disetujui, dan saya diminta mengirimkan paspor saya. Email saya forward ke lembaga tadi, dan mereka menginformasikan bahwa paspor saya telah dikirim ke Head Office mereka di Jakarta pada tanggal 13 September melalui jasa pengiriman TIKI. Setelah di cek di system pada tanggal 18 September ternyata paket tersebut dinyatakan HILANG. Harusnya paket tersebut sampai di alamat yang dituju tanggal 14 September. Sementara pihak TIKI tidak mengkonfirmasi hilangnya paket tersebut. Artinya sudah 4 hari paket hilang, TIKI hanya diam seolah tidak tahu menahu, sungguh jasa pengiriman yang tidak profesional.
Mendengar jika paket berisi paspor saya hilang, lemes lah saya. Takutnya paspor tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Keesokan harinya pukul 7.00 saya berangkat ke POLRES di daerah Kalisari Semarang untuk membuat Laporan Kehilangan Polisi. Setelah mendapatkan laporan tersebut, saya segera menuju ke kantor imigrasi Semarang ke bagian WASDAKIM untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tiap kali ke WASDAKIM, tamu harus menggunakan name tag yang bisa diperoleh di bagian informasi dengan meninggalkan kakrtu identitas. Berkas yang harus di bawa adalah sebagai berikut:
Setelah menunggu 10 hari, saya mendapat panggilan dari imigrasi jika berkas saya bisa diambil dan bisa diterbitkan paspor baru. Tanggal 3 Oktober, saya mengambil berkas, lalu melakukan prores interview dan foto. Total biaya yang harus dibayar adalah Rp 655.000,- (Rp 350.000 paspor, sisanya adalah denda). Untungnya lembaga yang membantu mengurus student visa saya menanggung semua biaya tersebut. Mereka memang harus bertanggungjawab, karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu jasa pengiriman apa yang akan digunakan. Berdasarkan informasi mdari staf di lembaga tersebut, biasanya mereka menggunakan jasa pengiriman dari rekanan mereka sendiri, tapi karena saat itu libur, mereka menggunakan jasa pengiriman TIKI.
Pelajaran berharga disini adalah, untuk dokumen penting gunakan jasa pengiriman yang terpercaya. Jangan percayakan paket Anda dengan jasa pengiriman yang track recordnya tidak baik. Baca forum, jasa pengiriman mana yang banyak di komplain dan seolah lepas tangan. Menurut informasi dari petugas imigrasi yang membuat BAP saya, kejadian hilangnya paspor dengan jasa pengiriman TIKI sudah beberapa kali. Masihkah Anda percaya denga TIKI?
Mendengar jika paket berisi paspor saya hilang, lemes lah saya. Takutnya paspor tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Keesokan harinya pukul 7.00 saya berangkat ke POLRES di daerah Kalisari Semarang untuk membuat Laporan Kehilangan Polisi. Setelah mendapatkan laporan tersebut, saya segera menuju ke kantor imigrasi Semarang ke bagian WASDAKIM untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tiap kali ke WASDAKIM, tamu harus menggunakan name tag yang bisa diperoleh di bagian informasi dengan meninggalkan kakrtu identitas. Berkas yang harus di bawa adalah sebagai berikut:
- Fotocopy KTP (gunakan kertas A4, jangan dipotong )
- Fotocopy KK
- Fotocopy akta lahir (waktu itu saya bawa surat nikah, suruh akte saja, lebih kuat katanya)
- Fotocopy paspor yang hilang
- Laporan Kehilangn Polisi
- Diminta buat kronologi kejadian lengkap dengan tanggal dan jam kejadian secara runtut (harusnya ini tugas mereka, tapi mereka meminta saya mebuatnya)
- Surat pernyataan dari lembaga yang bertanggung jawab mengirimkan paket
- Surat pernyataan dari TIKI yang telah menghilangkan paket (ini proses yang paling complicated, mereka hanya seolah mau lepas tangan dan tak tanggung jawab. Ketika komplain mereka hanya mau mengganti 10x ongkir, bahkan kata staf lembaga pendidikan yang mengejar surat ini diterbitkan harus menunggu sekitar 1 jam dan ini harus ditungguin, kalau tidak ditungguin saat itu juga entah bagaimana nasibnya)
Setelah menunggu 10 hari, saya mendapat panggilan dari imigrasi jika berkas saya bisa diambil dan bisa diterbitkan paspor baru. Tanggal 3 Oktober, saya mengambil berkas, lalu melakukan prores interview dan foto. Total biaya yang harus dibayar adalah Rp 655.000,- (Rp 350.000 paspor, sisanya adalah denda). Untungnya lembaga yang membantu mengurus student visa saya menanggung semua biaya tersebut. Mereka memang harus bertanggungjawab, karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu jasa pengiriman apa yang akan digunakan. Berdasarkan informasi mdari staf di lembaga tersebut, biasanya mereka menggunakan jasa pengiriman dari rekanan mereka sendiri, tapi karena saat itu libur, mereka menggunakan jasa pengiriman TIKI.
Pelajaran berharga disini adalah, untuk dokumen penting gunakan jasa pengiriman yang terpercaya. Jangan percayakan paket Anda dengan jasa pengiriman yang track recordnya tidak baik. Baca forum, jasa pengiriman mana yang banyak di komplain dan seolah lepas tangan. Menurut informasi dari petugas imigrasi yang membuat BAP saya, kejadian hilangnya paspor dengan jasa pengiriman TIKI sudah beberapa kali. Masihkah Anda percaya denga TIKI?






