Awal September lalu saya harus mengurus perpanjang student visa. Salah satu syaratnya adalah menyertakan SKCK. Catatan ini barangkali untuk mengingatkan saya pribadi dan/atau untuk Anda yang ingin mencari informasi bagaimana cara mengurus SKCK baru sebagai syarat pengurusan student visa.
Berikut langkah yang harus dilalui:
  1. Meminta surat keterangan dari ketua RT dan RW
  2. Meminta surat keterangan dari keluarahan dengan membawa bukti surat keterangan yang telah diperoleh dari RT/RW
  3. Surat keterangan dari keluarahan di bawa ke kecamatan untuk di cap.
  4. Surat keterangan yang diperoleh tadi selanjutnya di bawa ke POLRES. Pastikan Anda juga telah membawa persyaratan yang diminta di antaranya (syaratnya saya buat rangkap 2 (dua), yang satu untuk di POLRES, 1 lagi untuk di POLDA:
    • Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli. (2 lembar)
    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar)
    • Fotocopy akte lahir/ijazah terakhir (2 lembar)
    • Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang MERAH, berpakaian sopan, tampak muka & keuda telinga (bagi yang berjilbab, foto harus tampak muka dan tidak boleh pakai cadar) (10 lembar)
    • rumus sidik jari (ini sekalian bikin di POLRES, jadi setelah pesyaratan lengkap, dan form sudah diisi, ambil antrian ke pembuatan rumus sidik jari, nanti akan dipanggil sesuai nomor antrian tersebut, rumusnya tidak diberikan ke kita, petugas akan menuliskan rumus itu di form yang tadi kita isi.
    • Mengisi formulir SKCK (segera ambil formulir yang telah disiapkan di meja begitu sampai di ruangan pembuatan SKCK, lalu isi, setelah selesai, ambil antrian untuk membuat rumus sidik jari, masuk saja ke ruangan bialng ke petugas minta nomor antrian)
  5. POLRES akan menerbitkan surat keterangan bentuknya seperti SKCK warna putih, nanti dibawa ke POLDA.
  6. Di POLDA lantai dasar, menuju ke ruangan pembuatan SKCK. Waktu saya bikin saya tidak membawa lembar persyaratan yang telah saya sebutkan di poin 4, karena saya waktu itu bawa 1 rangkap saja, dan di POLRES berkas itu diminta tidak dikembalikan. Form juga disuruh isi lagi sebenarnya. Cuma setelah bernegosisasi, akhirnya saya tidak perlu mengumpulkan berkas lagi, dan tidak perlu mengisi form lagi. Cukup surat keterangan yang saya dapat dari POLRES saya serahkan, lalu diterbitkan SKCK. 
  7. Copy SKCK tadi sebelum di stempel sesuai kebutuhan, lalu bayar Rp 30.000,-. 
  8. Selesai
Oiya, kalau mau masuk POLDA Jawa Tengah kita diminta lepas jaket, motor di parkir depan dulu, masuk ke pos jaga jalan kaki buat minta name tag TAMU sambil menitipkan kartu identitas. Lalu ambil motor lagi, menuju ke tempat parkir, jaket tidak boleh dipakai dulu ya guys. Untuk persyaratan perpanjangan SKCK baik yang lebih dari 1 tahun atau kurang 1 tahun keterangannya ada di gambar berikut ini.


Semoga informasi ini bermanfaat.